KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Timur (Koltim), Ruslan, SE, resmi menerima surat hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Koltim yang berstatus terdakwa. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi para ASN dan kini memasuki tahapan menunggu eksekusi dari pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Ruslan menjelaskan bahwa BKPSDM Koltim baru menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung pada Senin (01/12/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal sebagai langkah awal.
“Karena putusan ini baru kami terima hari ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik untuk mempersiapkan rapat penentuan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Ruslan menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap 12 ASN tersebut akan dilanjutkan melalui sidang majelis disiplin. Ia menekankan pentingnya mengikuti alur prosedur sehingga keputusan yang diambil tetap objektif dan sesuai aturan.
“Setelah rapat tim majelis, akan dilanjutkan dengan sidang resmi. Hasil sidang itulah yang akan menjadi dasar tindakan BKPSDM. Kami tidak dapat berandai-andai sebelum sidangnya berlangsung,” jelasnya.
Menurut Ruslan, BKPSDM menjadwalkan pertemuan majelis disiplin dalam satu hingga dua hari ke depan. Pertemuan tersebut akan melibatkan Pj. Sekda Koltim selaku Ketua Majelis, serta unsur lain seperti Wakil Inspektur, Sekretaris BKPSDM, Asisten III, Bagian Hukum, Kabid Inspektorat, dan anggota BKPSDM. Ia menambahkan bahwa hasil sidang nantinya hanya mengarah pada dua keputusan, yakni sidang kode etik atau sidang disiplin.
Dalam kesempatan yang sama, Ruslan menyampaikan pesan penting kepada seluruh ASN di Kab. Kolaka timur agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi melanggar norma atau ketentuan kepegawaian semestinya dilaporkan melalui jalur resmi.
“Jika ada hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan tugas, laporkan dahulu kepada pimpinan atau langsung ke BKPSDM agar kami bisa mempelajari kasus tersebut sebelum muncul tindakan di luar ketentuan,” imbaunya.
Ia menekankan bahwa segala persoalan yang berkaitan dengan status kepegawaian seharusnya ditangani terlebih dahulu oleh BKPSDM untuk memastikan penanganan berjalan tepat sasaran. Dengan demikian, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menghindari terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dapat mengganggu kinerja aparatur di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, secara terpisah, Sri Asih korban sekaligus mantan PNS Inspektorat Koltim menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus tersebut.
“Terima kasih kepada kuasa hukum saya, Dwita Lestari, S.H., serta kepada Polres Koltim, Kejari Kolaka, dan PN Kolaka yang telah menangani perkara ini secara profesional. Saya juga berharap proses lebih lanjut secara internal terhadap 12 ASN Inspektorat Koltim dilakukan secara profesional oleh Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Kabupaten Koltim agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Sri Asih berharap putusan majelis nantinya dapat menjadi contoh bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun bertindak berdasarkan suka atau tidak suka secara personal.
Penulis : Asrianto Daranga.






















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.