, ,

Sultra Serukan Dukungan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan, Sekda Asrun Lio Minta Legislatif Bergerak Cepat

Jakarta, Nuansa Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bukan semata-mata demi kepentingan delapan provinsi kepulauan, melainkan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi maritim nasional secara berkeadilan.

 

Menurutnya, pengesahan RUU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat keadilan spasial dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini belum mendapat perhatian memadai.

 

Pernyataan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang hadir mewakili Gubernur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Jakarta. Rapat yang digelar pada Rabu (05/11/2025) itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan yang telah lama diperjuangkan oleh sejumlah daerah bercirikan kepulauan.

 

Dalam forum tersebut, Asrun Lio menyampaikan bahwa pertemuan antarkepala daerah dari wilayah kepulauan telah sering dilaksanakan, namun hingga kini RUU tersebut belum kunjung disahkan menjadi undang-undang. Ia menekankan bahwa komitmen dari daerah kepulauan sangat kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakatnya, khususnya dalam hal penguatan fiskal dan kewenangan pengelolaan sumber daya yang lebih proporsional.

 

Lebih lanjut, Sekda Sultra menjelaskan bahwa substansi utama RUU Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di wilayah kepulauan serta memberikan pengakuan terhadap keragaman karakteristik geografis, sosial, dan budaya yang dimiliki masing-masing daerah. UU ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi geografis serta tantangan unik yang dihadapi wilayah kepulauan.

 

Selain menjamin kepastian hukum, RUU ini juga diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sekda mengatakan bahwa melalui regulasi ini, pertumbuhan ekonomi daerah kepulauan dapat meningkat secara merata, sekaligus memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat lokal yang hidup bergantung pada laut dan sumber daya alam pesisir.

 

“Jika kita memang diberi hak melalui undang-undang ini, maka rapat seperti inilah yang menjadi wadah untuk memperjuangkannya,” ujarnya.

 

Asrun Lio juga menyampaikan pesan khusus dari Gubernur Sultra agar para kepala daerah bercirikan kepulauan terus bersinergi dengan anggota DPD RI dan DPR RI dalam memperjuangkan pengesahan RUU tersebut. Ia menilai bahwa dukungan politik dari lembaga legislatif sangat dibutuhkan agar kebijakan ini segera terealisasi dan dapat menjadi dasar bagi percepatan pembangunan di kawasan kepulauan.

 

Selain Prov. Sulawesi Tenggara, kegiatan RDP ini turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., serta Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., yang juga menjadi narasumber.

 

Kehadiran mereka dengan komitmen bersama dari seluruh daerah kepulauan di Indonesia untuk memperjuangkan terwujudnya RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk nyata pemerataan pembangunan dan pengakuan terhadap kekhasan wilayah maritim Nusantara.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

  • 2 Hektare Lahan Pesantren Disulap Jadi Ladang Jagung, Koltim Dorong Kemandirian Pangan Sinergi Pemda, Polres, dan Kemenag

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

  • 2.589 Siswa Terima PIP 2024 di Koltim, Bantuan Penyaluran PIP 2025 Mulai Masuk ke Rekening Siswa Kelas 6 dan 9

  • 27 Persen Rampung, Abd. Azis Tinjau Proyek RSUD Tipe C Koltim, Prioritaskan Mutu dan Ketepatan Waktu

PENERBIT