, ,

Polemik Lapangan Lalingato, Kabid Dispora Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Material Proyek

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Menanggapi aksi demonstrasi kemarin yang menyoroti proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola Lalingato, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kolaka Timur, Wartono Kadri S. STP, memberikan klarifikasi dalam wawancara bersama media nuansasultra.com., di ruang kerjanya.

 

Saat ditanya mengenai proses perencanaan pembangunan Lapangan Lalingato yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 921.500.000, dan apakah kajian teknis serta administratifnya telah memenuhi syarat, Wartono menegaskan bahwa seluruh tahapan telah mengikuti aturan perencanaan yang berlaku.

 

“Jadi perencanaan lapangan sepak bola Lalingato di tahun 2024 jelas telah memenuhi semua aturan-aturan perencanaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK. Semua dokumen itu sudah disetor ke Inspektorat untuk direviu, dan hasil reviunya sudah keluar,” jelas Wartono.

 

Ia menambahkan bahwa pimpinan pada saat itu menginginkan adanya pembangunan tribun, penimbunan, dan perataan lapangan. Hal ini disebabkan oleh kondisi lahan yang tidak rata dan memang membutuhkan penimbunan sebagai tahap awal pembangunan.

 

Lebih lanjut, Wartono menjelaskan bahwa dana proyek telah direncanakan sejak tahun 2023. Saat itu, ia baru dilantik pada bulan Desember 2023, sementara perencanaan telah masuk dalam RKA/DPR Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas saat itu, Marsalim, S.Pd., M.Pd.

 

Menanggapi informasi yang beredar mengenai penggunaan aset tanah pemerintah dan dugaan bahwa material timbunan tidak diperjualbelikan, Wartono memberikan penjelasan detail.

 

“Jadi untuk masalah timbunan, di dalam kontrak itu jelas disebutkan bahwa harga tanah didatangkan. Saya sebagai PPTK hanya fokus pada isi kontrak. Kalau dalam kontraknya tanah tidak didatangkan, maka kontraktor bebas mendatangkan tanah dari mana pun, selama tidak menggali dalam area pekerjaan proyek tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga membantah tuduhan bahwa tanah timbunan berasal dari penggalian pekerjaan non-pelayanan publik (SPP) milik Dinas PU. Menurut Wartono, saat itu kontraktor melakukan penggalian di samping lokasi MPP (Mal Pelayanan Publik), menggunakan alat berat sendiri.

 

“Tidak benar kalau lapangan tersebut menggunakan dana penggalian dari SPP. Bahkan pada bulan April, saya sudah dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Kolaka. Bersama Kadis PU, Pak Ageng, kami menjelaskan bahwa ada dua lokasi galian di bukit tersebut satu untuk MPP dan satu lagi untuk Dispora. Keduanya jelas berbeda dan dibatasi,” tegas Kabid

 

Saat ini, kata dia, galian untuk Dispora sudah direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Departemen Agama pada tahun 2025.

 

Mengenai legalitas kepemilikan lahan, Wartono mengaku belum pernah melihat langsung sertifikat tanah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari Kadis PU, tanah tersebut adalah milik negara.

 

Kontraktor proyek mengaku melakukan penggalian tanah di area samping galian MPP atas inisiatif sendiri, setelah meminta izin kepada pihak Kementerian Agama Kolaka Timur. Menurut mereka, hal ini dilakukan agar pembangunan lebih maksimal, karena tidak perlu lagi ada pekerjaan galian tambahan, sehingga anggaran bisa dialokasikan untuk kualitas bangunan.

 

Kabid juga menjelaskan bahwa pada bulan Mei, saat PPK melakukan pengecekan, kasus ini sudah sampai ke telinga BPK. Dalam pemeriksaan fisik ditemukan bahwa timbunan menggunakan tanah milik negara.

 

“Seharusnya, tanah milik negara tidak boleh dianggarkan kembali. Oleh karena itu, seluruh anggaran penimbunan menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

 

Ia menyebut bahwa pihak kontraktor, Cv. Aisyah Dwi Putri dari Wakatobi, telah melakukan pengembalian dana sesuai dengan temuan tersebut.

 

Menurut Wartono, tuduhan mengenai penggunaan material dari proyek MPP sudah terbantahkan dengan bukti di lapangan.

 

“Secara kasat mata, bisa dicek langsung ke bukit tersebut. Ada batas yang jelas antara galian MPP dan galian untuk lapangan sepak bola Lalingato,” ujarnya.

 

Mengenai kelayakan lapangan, Wartono mengakui bahwa saat ini kondisi lapangan belum layak digunakan untuk pertandingan resmi. Namun, menurutnya, lapangan sudah cukup untuk digunakan sebagai tempat latihan.

 

“Pekerjaan itu sudah 100%. Kami akan anggarkan lanjutan pembangunan Lapangan Lalingato untuk penanaman rumput agar lebih layak digunakan untuk pertandingan resmi,” tambahnya.

 

Kabid menilai bahwa data yang digunakan oleh para pengunjuk rasa belum valid.

 

“Mereka mungkin belum mendapatkan informasi yang tepat. Mereka mengira semua galian di bukit tersebut adalah milik SPP, padahal galian MPP dan galian Lalingato itu sangat jelas berbeda,” tutupnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

PENERBIT