KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kolaka Timur, Supriadi, S.Pd., M.Si., mengumumkan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kolaka Timur telah selesai sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, terkait dengan akta notaris di Kolaka Timur, khususnya untuk 117 desa dan 16 kelurahan, semuanya telah kami rampungkan hingga 30 Juni kemarin. Jadi, dari total 133 wilayah, semuanya telah terselesaikan,” ujar Supriadi dalam keterangannya. Kamis (17/07/2025)
Meski proses tersebut telah berhasil diselesaikan, Supriadi tidak menampik bahwa perjalanan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, khususnya dalam hal administrasi.
“Kendala yang kami hadapi, ya pastilah terkait dengan administrasi, karena keterlambatan dari para pengurus. Di antara pengurus-pengurus yang telah kami bentuk itu, sebenarnya sudah kami sampaikan berulang kali, tetapi ternyata masih ada segelintir yang belum memahami terkait dengan insentifnya,” jelas Supriadi.
Sebagai contoh, lanjutnya, “KTP itu mestinya harus terang, namun ada yang mengirim KTP-nya buram, tulisannya tidak terbaca dengan baik. Itulah yang membuat proses pembuatan akta menjadi tertunda.” Tambahnya
Dengan rampungnya pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Supriadi menekankan bahwa tahapan selanjutnya harus segera dilaksanakan. Ia menghimbau kepada seluruh pengurus dan pengawas KDMP untuk mulai membenahi aspek-aspek internal koperasi.
“Yang jelas bahwa kita telah mengacu pada aturan-aturan yang benar. Sekarang kita memberikan himbauan kepada seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih untuk membenahi, dalam hal ini terkait kantor koperasi, struktur organisasi yang lengkap, serta administrasi perizinan yang harus segera diurus,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen legal seperti NPWP.
“Ketika kita akan operasional, semuanya harus lengkap. Dan ketika kita akan meminta pendanaan dari Bank Negara, syarat-syarat administrasinya harus jelas dan terpenuhi.” Ujarnya
Kehadiran Koperasi Merah Putih, menurut Supriadi, bukan hanya sebagai wadah formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki tata niaga dan memperkuat posisi ekonomi masyarakat desa.
“Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih ini, kita ingin memacu dan menata ulang rantai pasok ekonomi di desa. Petani tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak. Hasil pertanian, perkebunan, dan komoditas lainnya akan langsung dijual ke koperasi, sehingga tidak harus melalui perantara. Ini akan membuat harga jual lebih tinggi dan menguntungkan petani,” ungkapnya.
Dalam pengembangan koperasi, Supriadi menyebut bahwa tidak semua lini usaha bisa dijalankan sekaligus. Fokus bisnis akan menjadi kunci agar koperasi dapat berjalan efektif.
“Ada delapan sektor (grey), dan tidak mungkin semuanya dijalankan dalam satu koperasi. Mungkin hanya dua sampai tiga sektor saja yang akan menjadi fokus utama. Nah, itulah nanti yang akan diajukan untuk pendanaan ke Bank Negara, namun tentu saja tidak serta merta setelah diajukan langsung diberikan. Akan ada proses peninjauan yang ketat,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Supriadi menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan KDMP agar terus menjaga semangat kebersamaan dan profesionalitas.
“Harapan saya dengan Koperasi Merah Putih ini, marilah seluruh pengurus dan pengawas benar-benar bekerja sama dengan baik. Apa yang kita cita-citakan ini adalah bagaimana mengembangkan koperasi secara nyata, sehingga masyarakat kolaka timur, khususnya para petani, bisa benar-benar merasakan manfaatnya jika koperasi ini berjalan sesuai dengan harapan,” tutupnya.
Penulis : Asrianto Daranga