Kendari, Nuansa Sultra – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menegaskan pentingnya penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) sebagai sarana mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di era digital.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov.Sultra di Swiss-Belhotel Kendari. Pada Rabu (05/11/2025).
Dalam paparannya berjudul “Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Dr. Ridwan menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan sistem nasional yang berfungsi sebagai tulang punggung transparansi pemerintahan.
Menurutnya, layanan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kominfo ditunjuk langsung oleh Kementerian PAN-RB sebagai super admin pengelola utama SP4N-LAPOR! di daerah,” ujarnya.
Selain Dinas Kominfo, sistem ini turut melibatkan Biro Kesra dan Inspektorat Daerah, yang bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan aduan publik berjalan profesional dan terintegrasi. Ketiga instansi ini memiliki peran vital dalam menyalurkan laporan masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
SP4N-LAPOR sendiri beroperasi sebagai platform satu pintu (one-stop platform) yang menghubungkan masyarakat di seluruh Indonesia dengan pemerintah pusat maupun daerah. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi oleh operator nasional, kemudian diteruskan secara otomatis ke wilayah terkait.
“Jika laporan ditujukan ke Sulawesi Tenggara, sistem akan mengarahkannya ke portal provinsi dan diverifikasi oleh super admin Kominfo sebelum diteruskan ke OPD terkait,” jelas Ridwan.
Sistem ini menganut prinsip “No Wrong Door Policy”, yakni setiap aduan yang diterima tidak boleh ditolak, melainkan harus direspons dengan cepat dan terbuka.
Menurutnya, prinsip No Wrong Door Policy menjadi bentuk nyata keterbukaan pemerintah terhadap suara masyarakat. SP4N-LAPOR memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan secara etis dan konstruktif.
“Undang-undang telah memberi hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan kini hak itu difasilitasi secara digital agar lebih mudah diakses oleh semua kalangan,” ujarnya sembari mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan aduan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa implementasi SP4N-LAPOR di Sultra sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius.” Visi tersebut diwujudkan melalui pembangunan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas. Digitalisasi pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR menjadi salah satu instrumen utama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan pemerintahan di daerah.
Ridwan juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas masyarakat dalam mendukung keberhasilan SP4N-LAPOR. Menurutnya, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, melainkan aktor utama pembangunan.
“Komunitas adalah subjek aktif pembangunan. Partisipasi mereka dalam menyampaikan ide, kritik, dan solusi akan mempercepat kemajuan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, SP4N-LAPOR menjadi alternatif resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tanpa harus melalui media sosial. Melalui sistem ini, setiap laporan dipastikan diterima, diproses, dan mendapatkan tanggapan resmi.
“Daripada menyampaikan keluhan di media sosial, lebih baik gunakan SP4N-LAPOR. Semua laporan yang masuk pasti direspons dan diselesaikan secara profesional,” imbuhnya.
Dr. Ridwan kemudian merinci peran setiap instansi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR. Dinas Kominfo bertanggung jawab sebagai pengelola utama dan penyedia infrastruktur digital, Biro Organisasi menelaah serta meneruskan aduan ke OPD terkait, Inspektorat berfungsi sebagai pengawas internal, sementara OPD wajib menindaklanjuti setiap laporan maksimal lima hari kerja. Keempatnya bekerja secara terpadu untuk memastikan transparansi dan peningkatan kualitas layanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, SP4N-LAPOR juga memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah, seperti percepatan respons terhadap pengaduan, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan tata kelola berbasis data dan partisipasi publik.
Meski demikian, Dr. Ridwan mengakui masih ada sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital yang belum merata, serta budaya birokrasi yang masih enggan menerima kritik. Oleh karena itu, ia mendorong setiap OPD membentuk tim pengelola aduan, menyusun SOP serta waktu tanggap layanan, dan melakukan evaluasi berkala.
Sebagai langkah inovatif, Kominfo Sultra juga tengah mengembangkan strategi literasi publik melalui pemasangan QR Code SP4N-LAPOR di berbagai titik layanan, sosialisasi digital, serta kolaborasi dengan komunitas lokal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat budaya pelaporan dan membangun komunikasi dua arah yang sehat antara pemerintah dan warga.
Menutup paparannya, Dr. Ridwan Badallah menyerukan agar seluruh peserta pelatihan menjadi agen perubahan dalam transformasi digital pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! bukan hanya aplikasi, tetapi simbol kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika kita mampu melayani dengan cepat, terbuka, dan beretika, maka kepercayaan publik akan tumbuh, dan iklim investasi pun akan semakin kondusif,” pungkasnya.
Laporan : Asrianto Daranga





















