, ,

DPM-PTSP Koltim Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan Perizinan untuk Mendorong Kualitas Pelayanan Publik

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Timur terus menggencarkan pengawasan dan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.

 

Kepala DPM-PTSP Koltim, Agung DL Sauala menjelaskan kepada Media nuansasultra.com bahwa saat ini pihaknya menerapkan dua jenis pengawasan terhadap pelaku usaha, yaitu pengawasan yang terjadwal dan pengawasan insidentil.

 

“Kalau pengawasan terjadwal, itu berdasarkan perencanaan, misalnya hasil perencanaan di bulan November tahun sebelumnya. Biasanya yang sudah terdaftar di OSS itu yang kita datangi. Sementara pengawasan insidentil dilakukan jika ada temuan usaha tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya Rabu (16/07/2025)

 

Selain itu, terkait beberapa usaha penggilingan padi yang belum berizin, Agung menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan peninjauan jika mendapat laporan dari masyarakat atau pihak lainnya.

 

“Kalau memang didapati ada beberapa penggilingan padi yang belum berizin, bisa disampaikan ke kami. Kami akan lakukan peninjauan, dan jika ternyata belum punya izin, akan diarahkan untuk segera mengurus,” katanya.

 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pengurusan perizinan sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri melalui portal OSS (Online Single Submission). Namun jika masyarakat merasa kesulitan, pihak DPM-PTSP siap memberikan pendampingan langsung.

 

“Sebenarnya pengurusan perizinan bisa dilakukan secara mandiri karena OSS bisa diakses siapa saja. Tapi kalau memang butuh pendampingan, kami siap turun ke lapangan membantu,” terangnya.

 

Baru-baru ini, Agung juga mendapat informasi dari Awak Media terkait adanya penjual ikan dan ayam potong yang usahanya berdampak pada lingkungan sekitar. Menanggapi hal itu, ia mengatakan akan segera menurunkan tim pengendalian untuk mengecek kondisi di lapangan.

 

“Kami akan lihat seperti apa usaha mereka, dan mengambil langkah-langkah yang tidak memberatkan pelaku usaha. Kami ingin perputaran ekonomi di Kolaka Timur terus meningkat, tapi tentu semua tetap harus sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

DPM-PTSP Koltim juga aktif melakukan sosialisasi dan pelayanan perizinan keliling ke berbagai kecamatan. Meskipun tahun ini tidak mendapatkan alokasi dana khusus, semangat untuk memberikan pelayanan tidak surut.

 

“Dua minggu terakhir ini teman-teman aktif melaksanakan kegiatan pelayanan keliling. Kemarin sudah dilakukan di dua kecamatan, Tinondo dan Lalolae. Hasilnya sangat baik, di Lalolae ada 140 permohonan yang telah diproses,” ungkapnya.

 

Hari ini, tim PTSP tengah melakukan pelayanan di Kecamatan Ladongi. Pelayanan keliling ini menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor PTSP secara langsung.

 

“Jika waktunya tidak cukup, permohonan itu menjadi PR teman-teman di bidang perizinan untuk diselesaikan di kantor. Ini sangat memudahkan masyarakat dan juga menjadi media edukasi bahwa pengurusan perizinan itu gratis, dan tidak ribet,” lanjut Agung.

 

Selain perizinan usaha, PTSP juga memberikan pelayanan perizinan bagi tenaga kesehatan. Koordinasi dilakukan dengan camat dan lurah setempat agar tenaga kesehatan mengetahui kedatangan tim PTSP.

 

“Target kami ada 12 kecamatan dengan dua kali kunjungan, jadi totalnya 24 kali pelayanan keliling. Di tengah efisiensi anggaran, itu bukan alasan. Justru dengan anggaran seadanya, kami bisa memaksimalkan pelayanan,” katanya.

 

Agung juga mengungkapkan bahwa masih banyak UMKM seperti warung dan kios yang belum menyadari pentingnya legalitas usaha. Sebagian bahkan masih mengira mereka masih menggunakan sistem lama.

 

“Kemarin kami temukan UMKM yang mengira mereka masih menggunakan sistem SITU/SIUL, padahal itu sudah diganti sejak 2018. Selain pelayanan, kami juga mengedukasi pentingnya memiliki surat perizinan berusaha,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, terdapat berbagai jenis izin usaha yang telah diterbitkan, mencakup usaha perdagangan eceran dari macam jenis barang, usaha industri gula merah, kedai makanan, dan pertanian padi hibrida. Untuk wilayah Kecamatan Tirawuta terdapat 1.470 usaha atau sekitar 27,8%, Kecamatan Ladongi sebanyak 1.077 atau 20,4%, Kecamatan Poli-Polia sebanyak 684 atau 12,9%, Kecamatan Lambandia sebanyak 662 atau 12,5%, dan Kecamatan Loea sekitar 302 atau 5,7%.

 

Saat ini, jumlah izin yang tercatat di PTSP mencapai lebih dari 5.000, dan kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah. Agung mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus izin usaha.

 

“Harapan saya yang pertama, masyarakat tahu bahwa izin itu gratis, kecuali untuk perizinan tertentu seperti mendirikan bangunan yang memang diatur melalui ketentuan perundang-undangan. Kedua, lengkapi perizinan usaha apapun itu, karena izin perusahaanlah yang akan menjaga aktivitas usaha Bapak Ibu ke depan,” tutupnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

  • Abd. Azis,Bangun Tim Work Yang Solid, Ibarat Handphone Bagi Tim Yang Lemot Kita ” Install ” agar lebih cepat dan Efektif

  • Adhe Ismail Ananda Soroti Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran pada Otonomi Daerah

  • AKBP Tinton Yudha Riambodo Pimpin Sertijab di Polres Koltim: Strategi Penyegaran dan Penguatan Organisasi

  • AKBP Tinton Yudha Riambodo Pimpin Sertijab, Ipda Jatnika Gantikan Iptu David sebagai Kapolsek Lalolae

PENERBIT