
- 0
- 539 words
Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.TΒ (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)
Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengemuka di ruang publik. Dalam dinamika tersebut, tokoh masyarakat sekaligus mantan Bupati Buton Utara, Abu Hasan, menyampaikan pandangan bahwa figur pengganti Sekda sebaiknya berasal dari kalangan teknokrat.
Pandangan tersebut patut dihargai sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Apalagi, Abu Hasan bukan sosok yang asing dalam dunia birokrasi. Pengalamannya sebagai mantan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan legitimasi moral untuk menyuarakan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan birokrasi.
Namun, apabila gagasan tersebut dimaknai secara kaku, publik justru berpotensi terjebak pada dikotomi yang tidak produktif. Seolah-olah Sekda yang ideal hanya dapat lahir dari satu latar belakang tertentu, yakni teknokrat. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, kualitas kepemimpinan birokrasi tidak pernah ditentukan semata oleh label teknokratik. Kepemimpinan birokrasi menuntut kombinasi kompetensi manajerial, pengalaman kelembagaan, integritas pribadi, serta kemampuan mengelola dinamika organisasi pemerintahan yang kompleks.
Narasi yang membelah birokrasi berdasarkan label tertentu berpotensi melahirkan sekat-sekat baru yang tidak diperlukan. Dikotomi antara teknokrat dan akademisi, antara birokrat karier dan profesional, bahkan antara putra daratan dan putra kepulauan dapat menggeser substansi diskursus publik. Jika wacana tersebut dibiarkan berkembang, perdebatan tentang Sekda tidak lagi berfokus pada kapasitas kepemimpinan, melainkan tereduksi menjadi perdebatan identitas semata.
Padahal, kerangka hukum nasional telah mengatur secara jelas mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam birokrasi. Melalui ππ£πππ£π-ππ£πππ£π ππ€π’π€π§ 5 ππππͺπ£ 2014 π©ππ£π©ππ£π πΌπ₯ππ§ππ©πͺπ§ πππ₯ππ‘ πππππ§π dan πππ§ππ©πͺπ§ππ£ πππ’ππ§ππ£π©ππ ππ€π’π€π§ 11 ππππͺπ£ 2017 π©ππ£π©ππ£π πππ£ππππ’ππ£ πππππ¬ππ πππππ§π πππ₯ππ‘, pengisian jabatan strategis, termasuk Sekda, wajib dilakukan melalui sistem merit. Sistem ini menempatkan kompetensi, rekam jejak, integritas, serta kapasitas kepemimpinan sebagai parameter utama. Dengan demikian, sistem merit tidak mengenal dikotomi teknokrat, akademisi, ataupun asal wilayah.
Oleh karena itu, jika publik benar-benar menginginkan figur Sekda yang kuat dan profesional, maka fokus diskusi seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial. Apakah calon tersebut memiliki kemampuan mengelola birokrasi yang kompleks? Apakah ia memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih? Apakah ia mampu menjadi motor koordinasi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan?
Dalam konteks pemerintahan daerah, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif. Sekda merupakan πΎππππ ππ₯ππ§ππ©ππ£π πππππππ§ dari sistem pemerintahan daerah. Ia menjadi simpul koordinasi yang memastikan seluruh program kepala daerah berjalan efektif, efisien, dan terintegrasi. Karena itu, kualitas kepemimpinan dan kapasitas manajerial jauh lebih penting dibandingkan sekadar label latar belakang profesi.
Pada akhirnya, keputusan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan Sekda berada di tangan gubernur sebagai pengguna utama sistem birokrasi daerah. Kepala daerah tidak hanya memimpin secara politik, tetapi juga memikul tanggung jawab atas efektivitas mesin birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, kewenangan strategis dalam menentukan Sekretaris Daerah merupakan bagian integral dari ruang kepemimpinan gubernur dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif.
Yang perlu dijaga oleh publik adalah memastikan bahwa proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan sempit. Apabila prinsip tersebut ditegakkan, siapa pun yang terpilih baik teknokrat, akademisi, maupun birokrat karier akan memperoleh legitimasi kuat di mata masyarakat.
Sultra saat ini membutuhkan birokrasi yang solid, adaptif, dan profesional, bukan birokrasi yang terbelah oleh dikotomi label. Karena itu, perdebatan mengenai figur Sekda seharusnya tidak berhenti pada asal-usul latar belakang seseorang, melainkan pada satu pertanyaan mendasar, siapa yang paling mampu menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus menggerakkan pembangunan daerah secara efektif ? Di titik itulah esensi kepemimpinan birokrasi diuji, dan di situlah pula keputusan gubernur kelak akan dinilai dalam sejarah pemerintahan daerah.
Editor : Asrianto Daranga