
- 0
- 391 words
Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Daerah Irigasi (DI) Trimulya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sanggahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek strategis yang menggunakan anggaran negara.
Surat sanggahan bernomor 74.006/DPP-JPKPN/SULTRA/III/2026 yang diterbitkan pada rabu, (11/03/2026) itu ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP JPKPN, Woroagi Agima, dalam dokumen tersebut, Ia menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan infrastruktur irigasi di wilayah tersebut.
Poin pertama yang disoroti adalah ketidaksinkronan nilai kontrak proyek. JPKPN menemukan adanya perbedaan data antara informasi yang tercantum pada papan proyek di lapangan dengan penjelasan resmi dari pihak BWS Sulawesi IV. Perbedaan tersebut berkaitan dengan nilai anggaran proyek yang tercatat masing-masing sebesar Rp99.657.067.710 dan Rp63.600.710.000.
Woroagi menilai ketidaksesuaian data tersebut dapat menimbulkan kebingungan publik serta berpotensi mengurangi transparansi penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak pihak terkait untuk membuka rincian alokasi anggaran proyek per titik pekerjaan di kabupaten maupun kota agar penggunaan dana dapat dipantau secara jelas oleh masyarakat.
Selain persoalan administrasi anggaran, Woroagi juga mengungkap temuan teknis di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan fisik pada delapan titik sampel, tim JPKPN menemukan indikasi penggunaan kembali material batu dari konstruksi lama dalam pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi.
Menurutnya, sebagian pekerjaan diduga hanya dilakukan melalui metode yang mereka sebut sebagai “poles permukaan”. Metode tersebut berupa penambalan atau lapisan acian tipis pada struktur lama sehingga secara visual tampak seperti bangunan baru, meskipun struktur dasarnya masih menggunakan konstruksi lama.
JPKPN menilai kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan laporan progres pekerjaan yang telah disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan teknis secara terbuka untuk memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan, kualitas konstruksi, dan penggunaan anggaran proyek.
Sebagai langkah konkret, JPKPN juga menantang Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA Sulawesi IV untuk melakukan audit atau opname lapangan secara bersama dan transparan. Pemeriksaan tersebut diharapkan mengacu pada prinsip integritas sebagaimana komitmen sistem manajemen anti penyuapan berbasis standar ISO 37001:2016.
Terakhir, Ia menegaskan bahwa klarifikasi dan tindakan korektif sangat penting demi menjaga kualitas pembangunan serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang bergantung pada sistem irigasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sulawesi IV Kendari belum memberikan pernyataan lanjutan terkait sanggahan maupun usulan audit bersama yang disampaikan oleh JPKPN.
Laporan : Asrianto Daranga